November 15, 2016

TUGAS 2 INDIVIDU

DEFINISI HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata dan Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.




PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL

Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.
Perjanjian Kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan


CONTOH PROYEK







Deskripsi Proyek:
         Lokasi                               : Jalan Abdul Muis No.28, Surabaya
         Kategori Proyek                : Interior Rabobank
         Interior Design                  : Morfo Interior Architecture (swasta)
         MEP                                  : PT Macadetama
         Logo & Signage                : Signage Consultant
         Owner                               : Rabobank General Service



Biaya                           :  Rp. 983.126.450,00
Waktu Pengerjaan       : Bulan Mei 2015 – Agustus 2015

KENDALA
Perubahan desain, contoh:
      Ruangan sekretaris tidak perlu ruangan sendiri, dapat digabungkan
      Penambahan ruang locker untuk teller dibelakang bangunan
      Penambahan canopy entrance
      Bukaan pagar dilebarkan
      Pemindahan Posisi penempatan Smoke Detector dan CCTV

HASIL AKHIR




CONTOH SURAT KONTRAK ANTAR PERSONAL














PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT (PUBLIK)

Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat  diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.


CONTOH ARTIKEL
Riau terkini - SELAT PANJANG
Pemerintan Kabupaten Kepulauan Meranti tengah fokus menggesa pembangunan infrastruktur, khususnya di pedesaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memastikan hal itu berjalan sesuai target, Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim langsung melakukan peninjauan, kali ini dipusatkan di Kecamatan Rangsang, Jum'at (201/10/16). Proyek yang mendapat peninjauan yakni peningkatan jalan poros Desa Tanjung Samak-Sokop seanjang 5.2 KM di Kecamatan Rangsang. Proyek ini merupakan Bantuan Keuangan dari Provinsi Riau. 
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melihat secara langsung sejauh mana progres  pembangunan dengan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana dan Camat Rangsang Mulyadi. Dan mendapat penjelasan soal proyek yang dikerjakan mulai dari panjang, kama waktu pengerjaan dan asal dana. 
Ia juga melihat proses pengerjaan yang saat itu sesang dilakukan penumbunan dengan menggunakan uyung sagu sebagai salah satu bahan material utama, begitu juga ketersediaan bahan baku seperti krikil dan pasir maupun alat lainnya yang digunakan untuk pembangunan.
Dari laporan yang diterima Wakil Bupati H. Said Hasyim dari Camat Rangsang H. Mulyadi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 40 persen. Menerima laporan itu H. Said Hasyim cukup mengapresiasi seraya berharap proyek tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan kontrak. "Kita inginkan jalan ini dapat segera berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, saya harap Kecamatan, Desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengawasinya," ujar Wabup.
Himabauan Wabup mendapat respon dari Camat Rangsang Mulyadi, diakuinya, pihak Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan secara intens dan sejauh ini pembangunan jalan tersebut telah mencapai 40 persen.
"Kita bersyukur proyek pembangunan tengah dalam pengerjaan dan sejauh ini pengerjaan  telah mencapai 40 persen. Kita harap terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujar Mulyadi.
Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah kecamatan untuk mengontrol dan mengawasi pembangunan yang sedang berjalan.
"Mari kita (Kecamatan, Desa dan Masyarakat) saling berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi pembangunan jalan ini, agar proyek jalan selesai sebagaimana mestinya dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Camat.
Himabauan Wakil Bupati juga ditanggapi oleh tokoh masyarakat Ransang, Hatta menurutnya, agar proyek berjalan sesua yang diinginkan perlu melibatkan semua pihak bukan saja kontraktor dan pemerintan tapi diperlukan juga dukungan maayarakat, dalam hal ini dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya siap mengawal hingga selesai. "Kami bersama tokoh masyarakat lainnya siap menyumbangkan fikiran dan tenaga serta masukan demi lancarnya pembangunan," ungkapnya.
"Apa yang disarankan pak Wakil Bupati saya dengan keinginan kami, kami dan pihak terkait lainnya siap memberikan yang terbaiklah," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam peninjauan tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim turut didampingi oleh Kadis PU Meranti Ir. Ardhahni, Kadis Kesehatan Irwan Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Arif MN, Kabag Adpem Eldy Syahputra, Kepala BPMPD Ikhwani, Kadishub Hariadi dan pejabat Pemkab Lainnya.***(rudy)


CONTOH SURAT KONTRAK DENGAN PARTISIPAS MASYARAKAT


 
 
 


October 5, 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

A.      PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG

Setiap pembangunan pasti harus memiliki izin seperti IMB, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
Selain izin dari Kepala Daerah, pemilik proyek juga harus memiliki izin dari tetangga sekitar, RT, RW, Lurah, dan sebagainya. Dan selain harus mendapat izin, pembangunan proyek tidak boleh mengganggu ketentraman dan berdampak negatif kepada penduduk sekitar dan lingkungannya.
 
Terdapat kasus yang diduga ada permasalahan dalam perizinan apartemen Ayodhya di Kota Tangerang tersebut. Dan warga setempat yang melaporkan kasus tersebut karena berdampak negatif bagi warga sekitar RSUD Kota Tangerang.
 
2.      LOKASI

Lokasi proyek tersebut di MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang, Banten
 
3.      KETERKAITAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Kasus ini terkait dengan Hukum Pranata Pembangunan karena tidak melakukan perubahan peningkatan kesejahteraan hidup. Justru mengakibatkan banjir dan merugikan warga sekitar.
 
B.   PERMASALAHAN


   Proyek apartemen Kota Ayodhya di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, kemarin, diduga melanggar perizinan. Akibat pelanggaran itu, warga sekitar terkena dampak banjir.
 
TANGERANG - Proyek pembangunan apartemen Kota Ayodhya di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, diduga melanggar perizinan. Pelanggaran ini diketahui seusai anggota DPRD Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Anggota Komisi I DPRD Banten menerima aduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah pembangunan apartemen tersebut.

Selain itu, terdapat laporan bahwa izin apartemen yang akan dilengkapi pusat perbelanjaan itu bermasalah dan ketinggian fondasi melewati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman. Seharusnya, amdal dan IMB tidak keluar, ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar.

Adapun, yang dimaksud menyalahi prosedur setelah DPRD Banten memerhatikan fotokopi izin amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Terlihat, ada kesan pemaksaan dalam pengeluaran izin. Anggota DPRD Komisi I Banten Heri Rumawatine melihat ada keanehan lain dari proyek Alam Sutera Group ini yang dicurigai tak mengantongi izin lalu lintas dari Provinsi Banten. Berdasarkan aturan, izin amdal lalu lintas dulu yang mereka studikan.


Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, bisa saja ada penyelewengan dalam pengurusan amdal. Amdal adalah kajian lingkungan hidup dalam tahapan perencanaan. Maka itu, kegiatan atau izin lainnya diberikan atau dilaksanakan setelah amdal diterbitkan.

Jika pembangunan tidak ada kesesuaian, maka masuk domain bidang pengawasan pembangunan di Dinas Bangunan. Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada mengungkapkan, sebelum IMB keluar pihaknya mengeluarkan rekomendasi pengalokasian lahan (PL) banjir. Pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty seharusnya mengikuti pembangunan sesuai izin yang dikeluarkan.
 
C.      SOLUSI
 
Seharusnya pihak-pihak terkait yang memberikan izin terhadap proyek tersebut lebih peka dan tegas dalam hukum yang berlaku yang berkaitan dengan pembangunan. Karena adanya pelanggaran biasanya dikarenakan tidak adanya pihak yang tegas untuk menangkal pelanggaran dalam perizinan tersebut.
 
D.      SUMBER

http://nasional.sindonews.com/read/1002293/149/proyek-apartemen-ayodhya-diduga-langgar-perizinan-1431922957
http://metro.sindonews.com/read/1002072/171/dprd-banten-persoalkan-izin-proyek-apartemen-kota-ayodhya-1431858513
http://metro.sindonews.com/read/1002072/171/dprd-banten-persoalkan-izin-proyek-apartemen-kota-ayodhya-1431858513
https://anisavitri.wordpress.com/2009/04/21/pp-no-4-tahun-1988-aturan-rumah-susun-apartemen/

April 5, 2016

KASUS PELECEHAN ANAK DI BABEL MENINGKAT


Selasa, 8 September 2015 | 02:50 WIB
PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro, mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di daerah itu terus meningkat.
"Pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Babel semakin meningkat setiap tahunnya. Sudah sering kali kami imbau masyarakat untuk menghindari tindakan di luar norma seperti itu. Perempuan dan anak mempunyai hak-hak yang sama untuk dilindungi," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak anak yang terampas dan terabaikan. Karena, menurut dia, masalah anak bukan lagi masalah pribadi atau keluarga, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab bersama, baik secara sosial maupun secara moral.
"Kriminalitas anak ini terjadi tidak lepas dari peran dan tanggung jawab orang tua dalam mendidik hingga mengawasi anak," katanya.
Ia menyebutkan, kurangnya kepedulian orangtua terhadap anak seperti hak mendapatkan perawatan, perlindungan, hak asuh yang layak dan kasih sayang serta kesehatan juga pendidikan menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan.
"Untuk itu diminta kepada semua orang tua agar lebih memperhatikan dan peduli kepada anak-anaknya, supaya kita selalu bisa menjaga anak-anak kita dari segala tindak kekerasan terhadap anak," katanya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian selalu menangani secara khusus kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur, mulai dari anak yang menjadi pelaku kejahatan ataupun sebagai korban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam mencakup permasalahan hukum yang melibatkan anak, Polda Babel mengandalkan Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) yang tergabung dalam tubuh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum). Selain itu kami juga berupaya mengoptimalkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres jajaran," ujarnya.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.        
 Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[1]
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
            Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]

Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
            Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 82 yang bunyinya:
       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).[4]
            Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila   perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.
             Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan isterinya merupakan delik aduan yang maksudnya adalah bahwa hanya korbanlah yang bisa merasakannya dan lebih berhak melakukan pengaduan kepada yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Hal  pengaduan ini juga bisa dilakukan oleh  pihak keluarga korban atau  orang lain tetapi atas suruhan si korban. Cara mengajukan pengaduan itu ditentukan dalam pasal 45 HIR dengan ditanda tangani atau dengan lisan. Pengaduan dengan lisan oleh pegawai yang menerimanya harus ditulis dan ditanda tangani oleh pegawai tersebut serta orang yang berhak mengadukan perkara .[5]                                   
            Adapun mengenai delik aduan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
Delik aduan absolut adalah delik  (peristiwa pidana) yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dan dalam pengaduan tersebut yang perlu dituntut adalah peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduan ini harus berbunyi: “saya meminta agar tindakan atau perbuatan ini dituntut”. Delik aduan absolut ini tidak dapat dibelah maksudnya adalah kesemua  orang/ pihak yang terlibat atau yang bersangkut paut dengan  peristiwa ini harus dituntut. Karena yang dituntut di dalam delik aduan ini adalah peristiwa pidananya.
Delik aduan relatif adalah delik  (peristiwa pidana) yang dituntut apabila ada pengaduan. Dan delik aduan relatif ini dapat dibelah karena pengaduan       
ini diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tetapi yang dituntut di sini adalah orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.
Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah orang yang telah bersalah dalam perbuatan tersebut.      
Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan pemidanaan terhadap pelaku  tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana  tersebut tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 287 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  baru dapat dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 287  KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan. Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.
Mengenai pembuktian ini diatur dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 183 yang menyatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga hakim memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.[6] 
 Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ditetapkan dalam Pasal  184 KUHAP yang menyatakan bahwa:[7]
1.   Alat bukti yang sah adalah:
a.        Keterangan saksi
b.       Keterangan ahli
c.        Alat bukti petunjuk
d.       Keterangan terdakwa.
2.   Hal yang secara umum yang telah diketahui tidak perlu dibuktikan.
            Yang dimaksud dengan keterangan saksi di sini adalah: apa yang disampaikan  atau dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ini. Dan keterangan ahli yang dimaksudkan adalah  keterangan yang diberikan  oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang atau jelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan yang dinyatakan di sidang pengadilan.             Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu  dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dan yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah: apa yang disampaikan atau yang dinyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.[8] Adapun yang dimaksud dengan hal yang secara umum telah diketahui adalah keadaan dari diri si korban yang dapat dilihat langsung yaitu dengan adanya tanda-tanda kehamilan atau sebagainya.[9]

SUMBER

http://peunebah.blogspot.co.id/2011/10/hukuman-terhadap-pelaku-tindak-pidana.html

http://regional.kompas.com/read/2015/09/08/02500371/Kasus.Pelecehan.Anak.di.Babel.Meningkat