July 23, 2018

RUMAH ABU KELUARGA THUNG



Peta Sebaran Kawasan Pecinan


Peta Sub-Blok Kawasan Pecinan
BLOK
Terdapat 6 blok Tipologi Kawasan Pecinan berdasarkan fungsinya (Soepandi, 2002) yaitu:
      Blok Rumah Mansion/Villa
      Blok Bangunan Ibadah
      Blok Bangunan Retail dan Housing
      Blok Bangunan Warehouse
      Blok Pasar
BANGUNAN DAN KELOMPOK BANGUNAN
Tipe bangunan di sepanjang Jl. Surya Kencana yaitu:
      Tipe Shophauses/ Ruko
            Dengan gaya arsitektur khas Cina yang digunakan sebagai tempat berjualan dan rumah tinggal. Terdiri dari 2 sampai 3 lantai.
      Tipe Rumah Tinggal
            Dengan gaya arsitektur khas Cina dan Eropa dengan bangunan yang lebih lebar dibandingkan tipe Shophauses/Ruko.
BANGUNAN TENGARAN
Terdapat bangunan tengaran untuk sub-kawasan pecinan yang menjadi pusat kegiatan etnis cina  yang berfungsi sejak abad ke-18 hingga sekarang yakni:
      Vihara  Dhanagun
      Klonteng Hok Tek Bio
Klonteng Hok Tek Bio Abad ke-18
DAFTAR BANGUNAN DAN BERIKUT FUNGSINYA
   
RUMAH ABU KELUARGA THUNG
Bangunan Rumah Abu Keluarga Thung
Lokasi                       : Jl. Suryakencana No. 170, Kel. Babakan Pasar, Kec. Bondongan, Bogor, 16126
Fungsi Bangunan        : Rumah Tinggal
Luas Bangunan           : 325 m²
Arsitek                        : Pang Yung Tai
Tahun dibangun          : 1887
Pemilik/ Pengelola     : Iswan Wahyudi

Lokasi Rumah Abu Keluarga Thung

SEJARAH BANGUNAN RUMAH ABU KELUARGA THUNG
Rumah Abu yang dimiliki oleh Keluarga Thung ini didirikan oleh Kapiten Thung Tjoeng Ho (1869-1922). Sebelum menjadi Rumah Abu, tempat ini dikenal sebagai Kioe Seng Tong dan digunakan sebagai kantor oleh Kiong Seng Liong (9 Thung Bersaudara).
Setelah beberapa lama, beberapa tidak digunakan lagi sebagai kantor dan dibiarkan kosong atau mangkrak, akhirnya atas inisiatif keluarga Thung, rumah tersebut dipakai untuk menyimpan abu jenazah leluhur. Hal inilah akhirnya menyebabkan rumah ini dikenal sebagai Rumah Abu Keluarga Thung.
Setiap hari, rumah ini akan tampak sepi dan seolah-olah senantiasa terkunci sehingga tidak setiap orang bisa menyaksikan interior dari rumah ini. Rumah ini akan terbuka manakala keluarga besar Thung melakukan pertemuan keluarga besarnya pada bulan-bulan tertentu.
Sebagai tempat perkumpulan keluarga besar Thung, bangunan ini masih terawat dengan baik dan arsitektur asli bangunan ini masih dipertahankan. Rumah ini tetap memiliki pintu sebanyak tiga buah dan tinggi, di mana pintu utamanya yang berada di tengah. Tidak ada jendela sama sekali di bagian depan rumah, hanya ada kaca kecil di atas pintu samping.
Keterangan Lengkap Rumah Abu Keluarga Thung

SEJARAH KELUARGA THUNG
Keluarga Thung merupakan keluarga yang terkenal kaya raya dan dihormati oleh masyarakat kala itu. Salah satu anggota keluarga yang terkenal adalah Thung Tjoen Pok (1874-1943), seorang tuan tanah dan anggota Volksraad pada zaman kolonial Belanda.

DENAH BANGUNAN AWAL

PERMASALAHAN
·                Rumah ini sudah tidak jelas fungsinya

USULAN RANCANGAN (REVITALISASI)
PENERAPAN BANGUNAN TIONGHOA
·                Konsep bentuk dasar organisasi ruang bangunan tradisional Tionghoa adalah berbentuk persegi panjang, dengan unit ruang yang menyatu dalam keseluruhannya.

·                Arsitektur Tionghoa mengkombinasikan bentuk persegi panjang bervariasi dalam ukuran dan posisi sesuai dengan kebutuhannya.

·                Kombinasi dari unit ruang dalam arsitektur tradisional Tionghoa mematuhi prinsip-prinsip keseimbangan dan simetri.
·                Struktur utama adalah sumbu, dan struktur sekunder diposisikan sebagai dua sayap di kedua sisi untuk membentuk ruang-ruang utama dan halaman.
  
KONSEP DASAR

      Penggunaan Jian (merupakan unit dari organisasi ruang) sebagai standar unit atau modulasi dan dapat dikembangkan atau dibuat secara berulang menjadi suatu massa bangunan atau beberapa kelompok bangunan.
      Jian adalah sebuah ruang persegi empat atau suatu ruang yang diberi pembatas dinding atau hanya dibatasi oleh kolom sehingga secara psikologis juga membentuk sebuah ruang.
      Jian juga dapat ditambahkan untuk membentuk suatu ruang (hall) atau ting dengan menggunakan unit standar sepanjang sumbu longitudinal (berulang memanjang secara menerus)

DENAH USULAN


SUMBER:
BUKU INVENTARISASI ASET PUSAKA KOTA BOGOR 2015
http://kekunaan.blogspot.com/2014/06/rumah-abu-keluarga-thung.html

March 24, 2017

DUBAI MARINA JAMAN DAHULU

Dalam rangka untuk menciptakan marina buatan manusia, pengembang membawa perairan Teluk Persia ke dalam situs Dubai marina, menciptakan tepi laut baru. Ada jalur air besar pusat, digali dari padang pasir dan berjalan panjang situs 3 km. Lebih dari 12% dari total luas lahan di situs telah diberikan ke ruang publik pusat ini. Meskipun banyak daerah ini ditempati oleh permukaan air marina, juga mencakup hampir 8 km dari jalan setapak publik taman.




Marina ini semuanya buatan manusia dan telah dibangun oleh firma pembangunan real estat Emaar Properties dari Uni Emirat Arab. Pasir menerus ke laut, tapi di sini pantai lama ditingkatkan dengan Selat Malaka buatan dari sisi kiri Marina dan maraknya konstruksi perumahan. Pandangan barat, menuju Pelabuhan Jebel Ali.

Dubai Marina pada zaman dahulu belum ada bangunan-bangunan tinggi, masih dengan padang pasir yang luas dengan jalan raya. Pada tahap pertama dari Dubai Marina meliputi 25 acre (100.000 m2), yang meliputi enam bangunan apartemen freehold, Dubai Marina Towers. Tahap I dari Dubai Marina biaya lebih dari AED 1,2 Miliar. Tiga menara dinamai batu mulia, Al Massa, Fairooz, dan Murjan, dan tiga lainnya diberi nama setelah aroma Arab, Mesk, Anbar, dan Al Yass.


Sumber:



February 2, 2017

II. ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALISIS (AMDAL)

A.      AMDAL
AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

B.       PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·           Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·           Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·           Parameter controversial yaituparameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat  dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
a.       Dampak lingkungan langsung:
Faktor fisis biologis:
·           Udara
·           Air
·           Lahan
·           Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·           Suara
·           SDA termasuk kebutuhan energy

Faktor Sosial Budaya:
·           Taat cara hidup
·           Pola kebutuhan psikologis
·           Sistem psikologis
·           Kebutuhan lingkungan sosial
·           Pola sosial budaya

Faktor Ekonomi
:
·           Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·           Pendapatan dan pengeluaran sector public
·           Konsumsi dan pendapatan perkapita 

b.      Dampak lingkungan langsung:
·           Perluasan pemanfaatan lahan
·           Pengembangan kawasan terbangun
·           Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
·           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·           Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·           Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·           Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·           Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·           Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·           Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·           Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·           Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·           Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·           Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


C.       INTI AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL, yaitu definisi AMDAL, dasar hukum AMDAL, tujuan dan sasaran AMDAL, fungsi dari studi AMDAL itu sendiri, dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

D.      PROSES AMDAL
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
·           Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Menguraikan rona lingkungan awal
·           Memprediksi dampak penting
·           Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
CONTOH KASUS
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Permasalahan pada sektor lingkungan hidup saat ini bukan lagi sebatas retorika belaka. Akan tetapi telah menjadi persoalan krusial yang memerlukan penangan-an serius dari seluruh warga. Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pemba-ngunan TPA Mobongo yang di-ketahui hingga kini tidak dileng-kapi dengan dokumen AMDAL.
Karel lakoy pemerhati ling-kungan di daerah ini men-desak agar proyek pemba-ngunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu. “Kegiatan pembangunan TPA di Minsel lebih mengarah pada pendekatan keproyekan tanpa berpikir nasib banyak orang yang akan menerima dampak dari kegiatan tersebut. Untuk maksud tersebut di atas kami meminta agar pembangunan TPA itu di-pending untuk sementara waktu sambil menunggu hasil dari kajian lingkungan apakah lokasinya layak atau tidak,” ujar Lakoy
Rabu (10/06) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bah-wa, pebangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan ling-kungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pem-bangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pemba-ngunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini.  Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-helas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apa-kah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL janya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Penge-lolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kaji-an dan secara absolut itu ha-rus di bahas sebelum pemba-ngunan tersebut dimulai,” jelasnya.

DAFTAR PUSTAKA: