March 24, 2017

DUBAI MARINA JAMAN DAHULU

Dalam rangka untuk menciptakan marina buatan manusia, pengembang membawa perairan Teluk Persia ke dalam situs Dubai marina, menciptakan tepi laut baru. Ada jalur air besar pusat, digali dari padang pasir dan berjalan panjang situs 3 km. Lebih dari 12% dari total luas lahan di situs telah diberikan ke ruang publik pusat ini. Meskipun banyak daerah ini ditempati oleh permukaan air marina, juga mencakup hampir 8 km dari jalan setapak publik taman.




Marina ini semuanya buatan manusia dan telah dibangun oleh firma pembangunan real estat Emaar Properties dari Uni Emirat Arab. Pasir menerus ke laut, tapi di sini pantai lama ditingkatkan dengan Selat Malaka buatan dari sisi kiri Marina dan maraknya konstruksi perumahan. Pandangan barat, menuju Pelabuhan Jebel Ali.

Dubai Marina pada zaman dahulu belum ada bangunan-bangunan tinggi, masih dengan padang pasir yang luas dengan jalan raya. Pada tahap pertama dari Dubai Marina meliputi 25 acre (100.000 m2), yang meliputi enam bangunan apartemen freehold, Dubai Marina Towers. Tahap I dari Dubai Marina biaya lebih dari AED 1,2 Miliar. Tiga menara dinamai batu mulia, Al Massa, Fairooz, dan Murjan, dan tiga lainnya diberi nama setelah aroma Arab, Mesk, Anbar, dan Al Yass.


Sumber:



February 2, 2017

II. ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALISIS (AMDAL)

A.      AMDAL
AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

B.       PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·           Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·           Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·           Parameter controversial yaituparameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat  dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
a.       Dampak lingkungan langsung:
Faktor fisis biologis:
·           Udara
·           Air
·           Lahan
·           Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·           Suara
·           SDA termasuk kebutuhan energy

Faktor Sosial Budaya:
·           Taat cara hidup
·           Pola kebutuhan psikologis
·           Sistem psikologis
·           Kebutuhan lingkungan sosial
·           Pola sosial budaya

Faktor Ekonomi
:
·           Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·           Pendapatan dan pengeluaran sector public
·           Konsumsi dan pendapatan perkapita 

b.      Dampak lingkungan langsung:
·           Perluasan pemanfaatan lahan
·           Pengembangan kawasan terbangun
·           Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
·           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·           Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·           Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·           Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·           Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·           Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·           Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·           Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·           Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·           Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·           Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


C.       INTI AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL, yaitu definisi AMDAL, dasar hukum AMDAL, tujuan dan sasaran AMDAL, fungsi dari studi AMDAL itu sendiri, dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

D.      PROSES AMDAL
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
·           Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Menguraikan rona lingkungan awal
·           Memprediksi dampak penting
·           Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
CONTOH KASUS
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Permasalahan pada sektor lingkungan hidup saat ini bukan lagi sebatas retorika belaka. Akan tetapi telah menjadi persoalan krusial yang memerlukan penangan-an serius dari seluruh warga. Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pemba-ngunan TPA Mobongo yang di-ketahui hingga kini tidak dileng-kapi dengan dokumen AMDAL.
Karel lakoy pemerhati ling-kungan di daerah ini men-desak agar proyek pemba-ngunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu. “Kegiatan pembangunan TPA di Minsel lebih mengarah pada pendekatan keproyekan tanpa berpikir nasib banyak orang yang akan menerima dampak dari kegiatan tersebut. Untuk maksud tersebut di atas kami meminta agar pembangunan TPA itu di-pending untuk sementara waktu sambil menunggu hasil dari kajian lingkungan apakah lokasinya layak atau tidak,” ujar Lakoy
Rabu (10/06) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bah-wa, pebangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan ling-kungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pem-bangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pemba-ngunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini.  Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-helas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apa-kah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL janya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Penge-lolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kaji-an dan secara absolut itu ha-rus di bahas sebelum pemba-ngunan tersebut dimulai,” jelasnya.

DAFTAR PUSTAKA:

January 31, 2017

I. PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Kondisi fisik ini dapat berupa letak geografis, dan sumber-sumber daya alam. Letak geografis sebuah desa sangat menentukan sekali percepatan didalam sebuah pembangunan. Letaknya strategis, dalam arti tidak sulit untuk dijangkau akibat relif geografisnya. Kecepatan proses pembangunan dan perkembangan suatu kelurahan juga sangat ditentukan oleh itensitas hubungannya dengan dunia luar, mobilitas manusia dan budaya akan mempercepat perkembangan desa itu sendiri.
Menurut B.S Muljana (2001:3) pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah umumnya yang bersifat infrastruktur atau prasarana, yaitu bangunan fisik ataupun lembaga yang mempunyai kegiatan lain dibidang ekonomi, sosial budaya, politik daan pertahanan keamanan.
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
Fisik dalam istilah pembangunan meliputi sarana dan juga prasarana pemerintahan seperti:
a.       Jalan
b.      Jembatan
c.       Pasar
d.      Pertanian dan
e.       Irigrasi
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
a.       Lingkup Nasional
b.      Lingkup Regional
c.       Lingkup Lokal
d.      Lingkup Sektor Swasta

A.      LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
a.       Dept. Pekerjaan Umum
b.      Dept. Perhubungan
c.       Dept. Perindustrian
d.      Dept. Pertanian
e.       Dept. Pertambangan
f.       Energi, Dept. Nakertrans. 
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota. 
B.       LINGKUP REGIONAL 
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.  Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri. Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. 
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.  Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS. 

C.       LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.  Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota. 

D.      LINGKUP SWASTA 
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.  Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

CONTOH KASUS
LINGKUP LOKAL:        Rencana pelebaran jalan Riau saat ini telah memasuki tahap perencanaan pembangunan fisik. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Menurutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan masyarakat, camat serta kelurahan.
                                           "Kita sudah bicarakan soal rencana pembangunan jalan Riau. Saat ini PU sudah melakukan perencanaan dengan berkoordinasi dengan pejabat kecamatan dan kelurahan " terang Wako kemarin dilansir dari Riau Pos.
                                           Ruas jalan riau memang menjadi sorotan karena seringnya terjadi kemacetan. Tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan lebar jalan serta terlalu banyaknya persimpangan, berpangaruh pada kelancaran lalu lintas.
                                           Pemerintah Kota Pekanbaru juga merencanakan jalan Lili sebagai ruas jalan alternatif guna mengurangi kemacetan. Pasalnya dalam perencanaan kedepan, dijalan riau akan berdiri lagi bangunan mall serta hotel. Kenyataan yang dikhawatirkan akan memperparah kemacetan yang terjadi.
                                           Sementara itu, pendanaan untuk pelebaran Jalan Riau ini bersumber dari Dana Pusat. Pemerintah Kota Pekanbaru hanya mengusahakan ganti rugi lahan. Sementara untuk pembangunan fisik diupayakan melalui budget sharing  dengan pemerintah pusat.
                                          "Itu kan jalan nasional. Jadi kita hanya bantu untuk ganti rugi saja. Sedangkan pembangunan fisik kita mintakan dari pemerintah pusat, " terang Wako.
                                          
DAFTAR PUSTAKA: