VI. I PELAPISAN SOSIAL
1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas
tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat
universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu
ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam
masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial
terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan,
ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
2.
Terjadinya Kejadian Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
·
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
·
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat.
·
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
3.
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
·
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke
lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan
untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di
Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam,
diantaranya :
·
Kasta Brahmana :
terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
·
Kasta Ksatria :
terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan
kedua.
·
Kasta Waisya :
terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
·
Kasta Sudra :
terdiri dari golongan rakyat jelata.
·
Paria :
terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan
sebagainya).
Sistem
stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat
feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
·
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam
masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu
mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan.
Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang
lain.
4.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat,
seperti:
·
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non
elite.
·
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa
di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
VI.II KESAMAAN DERAJAT
1.
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
2.
Pasal – Pasal di Dalam UUD ’45 Tentang Persamaan
Hak
·
Pasal 2792 UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
3.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
Pada UUD ‘45
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu
kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
VI.III ELITE DAN MASSA
1.
Pengertian Elite
Elite adalah Sekelompok orang yang terkemuka di bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Kelompok ini adalah kumpulan dari golongan minoritas.
Jadi kelompok ini mempunyai andil terhadap perubahan golongan minoritas.
3.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta
dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers,
atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
4.
Ciri - Ciri Massa
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat.
·
Massa meruakan kelompok yang anonym
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pendapat
antar anggotanya.