V.I Hukum, Negara, dan Pemerintahannya
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
2.
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Terdapat ciri yang menonjol dari suatu Negara hukum.
Ciri-ciri Negara hukum tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Terdapat
pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia atau HAM
b.
Terdapat
peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.
Terdapat
legalitas dalam arti hukum
Hukum
bersifat mengatur dan memaksa. Yaitu:
·
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
·
Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang
untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan.
3.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekuatan yang memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
·
Sumber hukum material
Menurut Prof.Mr.Dr.L.J.Apeldoorn,sumber hukum material
meliputi :
1. Sumber hukum dalam arti sejarah
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis
3. Sumber hukum dalam arti filsafat
·
Sumber hukum formal
Mengacu kepada suatu rumusan peraturan yang memiliki
bentuk tertentu sebagai dasar berlaku sehingga ditaati, mengikat hakim dan para
penegak hukum.
4.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis.
·
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
·
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
·
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
·
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
·
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum
Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
·
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
5.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti
luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan)
dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
6.
2 Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial
(saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
7.
Sifat – Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
8.
2 Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara
ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk
kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan
daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu
negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang
terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
·
Negara Kesatuan (Unitarisme): Adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh
permerintah dalam negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk negara
Kesatuan, yaitu :
a)
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di
dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus
Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan
dalamnegara.
Keuntungannya : Adanya peraturan yang sarna di seluruh
negar penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya : Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat, terlambatnya putusan - putusan dari pusat,
keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
b)
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di
dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
·
Negara Serikat (negara Federasi): Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu
persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.
Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang
diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan.
9.
Unsur – Unsur Negara
·
Wilayah
·
Rakyat
·
Pemerintahan
·
Tujuan
·
Kedaulatan
10.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
11.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran untuk
pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan
kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat,
pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus
tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang
masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan
mekanisme kekuasaan dalam suatu negara.
12.
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta
mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi
yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai
sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto
dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas
sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
V.II WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara secara umum adalah anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
2.
Orang – Orang yang Berada Dalam 1 Wilayah
Negaranya
·
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
·
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
3.
Pasal yang Tercantum Didalam UUD ’45 Tentang
Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara
maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak
menyelenggarakan keadilan sosial dan perkemahan
4.
Pasal yang Tercantum Didalam UUD ’45 Tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). -Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap - tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
·
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2.
·
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
No comments:
Post a Comment