A.
AMDAL
AMDAL adalah suatu proses dalam
studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan
proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di
analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan
bagi pembuat keputusan.
AMDAL
adalah singkatan dari Analisis
Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang
berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi
berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial
budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
B.
PARAMETER
AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan
merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam
parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning)
untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena
adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan
tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat
dikategorikan menjadi tiga jenis :
·
Parameter terperinci yang dapat
dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari
parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam
lingkungan yang bersangkutan.
·
Parameter umum yaitu suatu tinjauan
singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat
dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·
Parameter controversial yaituparameter
lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang
terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat
umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
a. Dampak lingkungan langsung:
Faktor
fisis biologis:
·
Udara
·
Air
·
Lahan
·
Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·
Suara
·
SDA termasuk kebutuhan energy
Faktor Sosial Budaya:
·
Taat cara hidup
·
Pola
kebutuhan psikologis
·
Sistem
psikologis
·
Kebutuhan
lingkungan sosial
·
Pola
sosial budaya
Faktor Ekonomi:
·
Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·
Pendapatan dan pengeluaran sector public
·
Konsumsi dan pendapatan perkapita
b. Dampak
lingkungan langsung:
·
Perluasan pemanfaatan lahan
·
Pengembangan kawasan terbangun
·
Perubahan gaya hidup karena meningkatnya
daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan
penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan”
adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang
mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan
pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen
AMDAL terdiri dari:
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses
AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
Masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 05 Tahun 2012
·
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
C.
INTI
AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat
didala fungsi AMDAL, yaitu
definisi AMDAL, dasar hukum AMDAL, tujuan
dan sasaran AMDAL, fungsi dari studi AMDAL itu sendiri, dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang
patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak
kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan
saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu
artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan
menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan
dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin
kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan
meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat
memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak
positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya
adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga
berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan
AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan
kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada
AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.
D.
PROSES
AMDAL
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam
HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
·
Mengidentifikasi dampak dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
·
Menguraikan rona lingkungan awal
·
Memprediksi dampak penting
·
Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
CONTOH KASUS
Pembangunan TPA Mobongo
Tanpa Dokumen AMDAL
Permasalahan pada sektor lingkungan hidup saat
ini bukan lagi sebatas retorika belaka. Akan tetapi telah menjadi persoalan
krusial yang memerlukan penangan-an serius dari seluruh warga. Ada beberapa contoh kasus
pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk
pemba-ngunan TPA Mobongo yang di-ketahui hingga kini tidak dileng-kapi dengan
dokumen AMDAL.
Karel lakoy pemerhati ling-kungan di daerah ini
men-desak agar proyek pemba-ngunan TPA tersebut segera di hentikan sementara
waktu. “Kegiatan pembangunan TPA di Minsel lebih mengarah pada pendekatan
keproyekan tanpa berpikir nasib banyak orang yang akan menerima dampak dari
kegiatan tersebut. Untuk maksud tersebut di atas kami meminta agar pembangunan
TPA itu di-pending untuk sementara waktu sambil menunggu hasil dari kajian
lingkungan apakah lokasinya layak atau tidak,” ujar Lakoy
Rabu (10/06) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999
tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bah-wa,
pebangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan
ling-kungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada
beberapa contoh kasus pem-bangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek
lingkungan, seperti pemba-ngunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang
tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa
persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon
legislator DPRD Minsel ini. Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah
termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota.
“Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika
pembagunan TPA yang jelas-helas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun
tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apa-kah kajian
lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL janya sebatas pelengkap atau formalitas
saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Penge-lolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit
meminta kaji-an dan secara absolut itu ha-rus di bahas sebelum pemba-ngunan
tersebut dimulai,” jelasnya.
DAFTAR PUSTAKA:
No comments:
Post a Comment