February 2, 2017

II. ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALISIS (AMDAL)

A.      AMDAL
AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

B.       PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·           Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·           Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·           Parameter controversial yaituparameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat  dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
a.       Dampak lingkungan langsung:
Faktor fisis biologis:
·           Udara
·           Air
·           Lahan
·           Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·           Suara
·           SDA termasuk kebutuhan energy

Faktor Sosial Budaya:
·           Taat cara hidup
·           Pola kebutuhan psikologis
·           Sistem psikologis
·           Kebutuhan lingkungan sosial
·           Pola sosial budaya

Faktor Ekonomi
:
·           Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·           Pendapatan dan pengeluaran sector public
·           Konsumsi dan pendapatan perkapita 

b.      Dampak lingkungan langsung:
·           Perluasan pemanfaatan lahan
·           Pengembangan kawasan terbangun
·           Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
·           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·           Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·           Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·           Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·           Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·           Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·           Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·           Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·           Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·           Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·           Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


C.       INTI AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL, yaitu definisi AMDAL, dasar hukum AMDAL, tujuan dan sasaran AMDAL, fungsi dari studi AMDAL itu sendiri, dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

D.      PROSES AMDAL
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
·           Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Menguraikan rona lingkungan awal
·           Memprediksi dampak penting
·           Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
CONTOH KASUS
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Permasalahan pada sektor lingkungan hidup saat ini bukan lagi sebatas retorika belaka. Akan tetapi telah menjadi persoalan krusial yang memerlukan penangan-an serius dari seluruh warga. Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pemba-ngunan TPA Mobongo yang di-ketahui hingga kini tidak dileng-kapi dengan dokumen AMDAL.
Karel lakoy pemerhati ling-kungan di daerah ini men-desak agar proyek pemba-ngunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu. “Kegiatan pembangunan TPA di Minsel lebih mengarah pada pendekatan keproyekan tanpa berpikir nasib banyak orang yang akan menerima dampak dari kegiatan tersebut. Untuk maksud tersebut di atas kami meminta agar pembangunan TPA itu di-pending untuk sementara waktu sambil menunggu hasil dari kajian lingkungan apakah lokasinya layak atau tidak,” ujar Lakoy
Rabu (10/06) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bah-wa, pebangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan ling-kungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pem-bangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pemba-ngunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini.  Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-helas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apa-kah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL janya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Penge-lolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kaji-an dan secara absolut itu ha-rus di bahas sebelum pemba-ngunan tersebut dimulai,” jelasnya.

DAFTAR PUSTAKA:

No comments:

Post a Comment