February 2, 2017

II. ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALISIS (AMDAL)

A.      AMDAL
AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

B.       PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·           Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·           Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·           Parameter controversial yaituparameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat  dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
a.       Dampak lingkungan langsung:
Faktor fisis biologis:
·           Udara
·           Air
·           Lahan
·           Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·           Suara
·           SDA termasuk kebutuhan energy

Faktor Sosial Budaya:
·           Taat cara hidup
·           Pola kebutuhan psikologis
·           Sistem psikologis
·           Kebutuhan lingkungan sosial
·           Pola sosial budaya

Faktor Ekonomi
:
·           Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·           Pendapatan dan pengeluaran sector public
·           Konsumsi dan pendapatan perkapita 

b.      Dampak lingkungan langsung:
·           Perluasan pemanfaatan lahan
·           Pengembangan kawasan terbangun
·           Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
·           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·           Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·           Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·           Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·           Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·           Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·           Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·           Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·           Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·           Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·           Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


C.       INTI AMDAL
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL, yaitu definisi AMDAL, dasar hukum AMDAL, tujuan dan sasaran AMDAL, fungsi dari studi AMDAL itu sendiri, dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

D.      PROSES AMDAL
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
·           Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·           Menguraikan rona lingkungan awal
·           Memprediksi dampak penting
·           Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
CONTOH KASUS
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Permasalahan pada sektor lingkungan hidup saat ini bukan lagi sebatas retorika belaka. Akan tetapi telah menjadi persoalan krusial yang memerlukan penangan-an serius dari seluruh warga. Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pemba-ngunan TPA Mobongo yang di-ketahui hingga kini tidak dileng-kapi dengan dokumen AMDAL.
Karel lakoy pemerhati ling-kungan di daerah ini men-desak agar proyek pemba-ngunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu. “Kegiatan pembangunan TPA di Minsel lebih mengarah pada pendekatan keproyekan tanpa berpikir nasib banyak orang yang akan menerima dampak dari kegiatan tersebut. Untuk maksud tersebut di atas kami meminta agar pembangunan TPA itu di-pending untuk sementara waktu sambil menunggu hasil dari kajian lingkungan apakah lokasinya layak atau tidak,” ujar Lakoy
Rabu (10/06) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bah-wa, pebangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan ling-kungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pem-bangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pemba-ngunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini.  Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-helas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apa-kah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL janya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Penge-lolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kaji-an dan secara absolut itu ha-rus di bahas sebelum pemba-ngunan tersebut dimulai,” jelasnya.

DAFTAR PUSTAKA:

January 31, 2017

I. PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Kondisi fisik ini dapat berupa letak geografis, dan sumber-sumber daya alam. Letak geografis sebuah desa sangat menentukan sekali percepatan didalam sebuah pembangunan. Letaknya strategis, dalam arti tidak sulit untuk dijangkau akibat relif geografisnya. Kecepatan proses pembangunan dan perkembangan suatu kelurahan juga sangat ditentukan oleh itensitas hubungannya dengan dunia luar, mobilitas manusia dan budaya akan mempercepat perkembangan desa itu sendiri.
Menurut B.S Muljana (2001:3) pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah umumnya yang bersifat infrastruktur atau prasarana, yaitu bangunan fisik ataupun lembaga yang mempunyai kegiatan lain dibidang ekonomi, sosial budaya, politik daan pertahanan keamanan.
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
Fisik dalam istilah pembangunan meliputi sarana dan juga prasarana pemerintahan seperti:
a.       Jalan
b.      Jembatan
c.       Pasar
d.      Pertanian dan
e.       Irigrasi
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
a.       Lingkup Nasional
b.      Lingkup Regional
c.       Lingkup Lokal
d.      Lingkup Sektor Swasta

A.      LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
a.       Dept. Pekerjaan Umum
b.      Dept. Perhubungan
c.       Dept. Perindustrian
d.      Dept. Pertanian
e.       Dept. Pertambangan
f.       Energi, Dept. Nakertrans. 
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota. 
B.       LINGKUP REGIONAL 
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.  Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri. Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. 
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.  Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS. 

C.       LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.  Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota. 

D.      LINGKUP SWASTA 
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.  Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

CONTOH KASUS
LINGKUP LOKAL:        Rencana pelebaran jalan Riau saat ini telah memasuki tahap perencanaan pembangunan fisik. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Menurutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan masyarakat, camat serta kelurahan.
                                           "Kita sudah bicarakan soal rencana pembangunan jalan Riau. Saat ini PU sudah melakukan perencanaan dengan berkoordinasi dengan pejabat kecamatan dan kelurahan " terang Wako kemarin dilansir dari Riau Pos.
                                           Ruas jalan riau memang menjadi sorotan karena seringnya terjadi kemacetan. Tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan lebar jalan serta terlalu banyaknya persimpangan, berpangaruh pada kelancaran lalu lintas.
                                           Pemerintah Kota Pekanbaru juga merencanakan jalan Lili sebagai ruas jalan alternatif guna mengurangi kemacetan. Pasalnya dalam perencanaan kedepan, dijalan riau akan berdiri lagi bangunan mall serta hotel. Kenyataan yang dikhawatirkan akan memperparah kemacetan yang terjadi.
                                           Sementara itu, pendanaan untuk pelebaran Jalan Riau ini bersumber dari Dana Pusat. Pemerintah Kota Pekanbaru hanya mengusahakan ganti rugi lahan. Sementara untuk pembangunan fisik diupayakan melalui budget sharing  dengan pemerintah pusat.
                                          "Itu kan jalan nasional. Jadi kita hanya bantu untuk ganti rugi saja. Sedangkan pembangunan fisik kita mintakan dari pemerintah pusat, " terang Wako.
                                          
DAFTAR PUSTAKA:

November 26, 2016

TUGAS 3 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

STRUKTUR ORGANISASI KOMITE / DEWAN SEKOLAH
SD N
EGERI



STRUKTUR ORGANISASI YPI AL-AZHAR

STRUKTUR ORGANISASI SMA AL-AZHAR


FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH

1. KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator,
Manajer, Supervisor, Pemimpin/Leader,  inovator, dan Motivator.
A. KEPALA SEKOLAH SELAKU EDUKATOR
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksanakan proses
belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
B.KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER
Mempunyai Tugas :
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan rapat
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur Administrasi, Ketatalaksanaan, Siswa, ketenaga-an, Sarana prasarana,
       dan Keuangan (RAPBS)
12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan Ins-tansi terkait
C. KEPALA SEKOLAH SELAKU ADMINISTRATOR
Bertugas menyelenggarakan Administrasi :
  1. Perencanaan   12. Perpustakaan
  2. Pengorganisasian   13. Laboratorium
  3. Pengarahan   14. Ruang keterampilan/kesenian
  4. Pengkoordinasian   15. Bimbingan konseling
  5. Pengawasan   16. U K S
  6. Kurikulum   17. O S I S
  7. Kesiswaan   18. Serba guna
  8. Ketatausahaan   19. Media
  9. Ketenagaan   20. Gudang
10. Kantor   21. 7 K

11. Keuangan  
D. KEPALA SEKOLAH SELAKU SUPERVISOR
  Bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
1. Proses Belajar Mengajar (PBM)
2. Kegiatan bimbingan dan konseling
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ketatausahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat & Instansi terkait
6. Sarana dan Prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 7 K
E. KEPALA SEKOLAH SELAKU PEMIMPIN / LEADER
1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
3. Memiliki Visi dan memahami Misi Sekolah
4. Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
5. Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
F.KEPALA SEKOLAH SEBAGAI INOVATOR
  1. Melakukan pembaharuan di bidang : KBM, BK, Ekstrakuri-kuler, pengadaan.
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
  3. Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di KOMITE SEKOLAH dan masyarakat.
G. KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MOTIVATOR
1. Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2. Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM/BK
3. Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4. Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5. Mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk & teratur
6. Menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis sesama guru dan karyawan
7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan.
8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Sekolah dapat mencetegaskan kepada wakil kepala sekolah

2. WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatankegiatan sebagai berikut :
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
Pengorganisasian
Pengarahan
Ketenagaan
Pengkoordinasian
Pengawasan
Penilaian
Identifikasi dan pengumpulan data
Penyusunan laporan

Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :

a.  K U R I K U L U M
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
Mengatur penyusunan program pengajaran (program semes-ter), program satuan pelajaran dan persiapan mengajar penja-baran dan penyesuaian kurikulum.
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
Mengatur pengembangan MGMPP & koordinasi mata pelajaran
Mengatur mutasi siswa
Melakukan supervisi administrasi dan akademis
Menyusun laporan

b. KESISWAAN

1. Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2. Mengatur dan mengkoordinasikan melaksanakan 7 K (Keama-nan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah         Remaha (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keama-nan Sekolah (PKS), Paskibra.
4. Mengatur program Pesantren Kilat
5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan Siswa Teladan Sekolah.
6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi.
7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapatkan beasiswa.
 
c. SARANA PRASARANA

1. Merencanakan kebutuhan prasarana untuk menunjang Proses Belajar Mengajar.
2. Merencanakan program pengadaannya
3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5. Mengatur pembukuannya
6. Menyusun laporan

d. HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan KOMITE SEKOLAH dan peran KOMITE SEKOLAH.
2. Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata.
3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan sekolah (gebyar pendidikan).
4. Menyusun laporan 

3. GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses
belajar mengajar secara efektif dan efisien.
A. Membuat perangkat pengajaran
- AMP
- Program tahunan / semester
- Program rencana pengajaran
- Program mingguan guru
- LKS
B. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
C. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ulangan akhir.
D. Melaksanakan analisa hasil ulangan harian.
E. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan penga-yaan.
F. Mengisi daftar nilai siswa.
G. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengeta-huan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
H. Membuat alat pelajaran / alat peraga.
I. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
J. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kuri-kulum.
K. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
L. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang men-jadi tanggung jawabnya.
M. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
N. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
O. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
P. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

6. PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan sekolah membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kigitan sebagai berikut :
Perencanaan pengadaan buku-buku / bahan pustak/ media elektronika
Pengurusan pelayanan perpustakaan
Perencanaan pengembangan perpustakaan
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka media elektronika
Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku dan bahan pustaka/media elektronika
Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainya serta masyarakat
Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika
Menyusun tata tertib perpustakaan
Menyusun laporan pelaksanaan  kegiatan perpustakaan secara berkala

4. WALI KELAS
Wali Kelas mambantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
A. Mengelola kelas
B. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
  1. Denah tempat duduk siswa
  2. Papan absensi siswa
  3. Daftar pelajaran kelas
  4. Daftar piket kelas
  5. Buku absensi siswa
  6. Buku pembelajaran/buku kelas
  7. Tata tertib siswa
C. Penyusunan pembuatan statistik bulanan siswa
D. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (Lengger)
E. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
F. Pencatatan mutasi siswa
G. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
H. pembagian buku lapor penilaian hasil belajar 

5. GURU BIMBINGAN DAN
KONSELING
Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Penyusunan program dalam pelaksanaan bimbingan konseling
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masa-lah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
Memberikan layanan dan bimbingan pada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tetang lanjutan pendidikan dan lapangan perkerjaan yang sesuai
Mengadakan Penulaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
Menyusun setatistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
Menyusun kegiatan analisis hasil  evaluasi belajar
Menyusun dan melaksanakan  program tidakl lanjut bimbingan dan konseling
Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling  

7. LABORATORIUM
Pengelola laboratorium membatu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut
A. perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
B. Menyusun Jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
C. Mengatur penyimpanan dan daftara alat-alat laboratorium
D. Memelihara dan perbaikan alat-lalat laboratorium
E. Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman ala-alat   laboratorium
F. Menyusun laporan pelakasanaan kegiatan laboratorium

8. KEPALA TATA USAHA
Kepala tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut
A.Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
B.Pengelolaan keuangan sekolah
C.Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
D.Pembinaan dan pengembangan Karir pegawai tata usaha sekolah
E.Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
F.Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah
G.Mengkoordinasi dan melaksanakan 7 K 
H.Penyusunan laporan pelaksanaan kegitan pengurusan ketata usahaan secara berkala

LAYANAN TEKNISI
DIBIDANG KEAMANAN
(PENJAGA / SATPAM)
A.Mengisi buku catatan kejadian
B.Mengantar / memberi petunjuk tamu sekolah
C.Mengamankan pelaksanaan upacara, PBM, EBTA, EBTANAS dan rapat
D.Menjaga keberisahan pos jaga
E.Menjaga ketengan dan keamanan siang dan malam
F.Merawat perawatan jaga malam
G.Melaporkan kejadian secepatnya (bila ada)

9. TEKNISI MEDIA
Teknisi media membantu kepala sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
A.Merencanakan pengadaan alat-alat media
B.Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media
C.Menyusun program kegiatan teknisi media
D.Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media
E.Infentarisasi dan pengadministrasian alat-alat media
F.Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media

LAYANAN TEKNIS DI BIDANG
PERTAMANAN / KEBUN
(TUKANG KEBUN)
A.Mengusulakan keperluaan alat perkebunan
B.Merencanakan distribusi dan pemila tanaman
C.Memotong rumput
D.Menyiangi rumput liar
E.Memeliharan dan memangkas tanaman 
F.Memupuk tanaman
G.Memberantas hama dan penyakit tanaman
H.Menjaga kebersihan dan keindahan taman serta kerindangan
I.Merawat tanaman dan infrastrukturnya (pagar saluran air)
J.Merawat dan memperbaiki peralatan kebun
K.Membuang sampah kebun dan lingkungan sekolah ketempat sampah

KRITIK DAN SARAN

KRITIK
ORGANISASI TERSEBUT YANG MEMAKAN GAJI BUTA YANG ARTINYA MEREKA MENDAPATKAN GAJI TANPA MELAKUKAN KERJAAN YANG SEHARUSNYA DIKERJAKAN.

SARAN
UNTUK SEKOLAH NEGERI, SEBAIKNYA SYSTEM SEKOLAH SEPERTI INI MERATA DI SELURUH INDONESIA KHUSUSNYA DI WILAYAH TERPENCIL.