October 5, 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

A.      PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG

Setiap pembangunan pasti harus memiliki izin seperti IMB, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
Selain izin dari Kepala Daerah, pemilik proyek juga harus memiliki izin dari tetangga sekitar, RT, RW, Lurah, dan sebagainya. Dan selain harus mendapat izin, pembangunan proyek tidak boleh mengganggu ketentraman dan berdampak negatif kepada penduduk sekitar dan lingkungannya.
 
Terdapat kasus yang diduga ada permasalahan dalam perizinan apartemen Ayodhya di Kota Tangerang tersebut. Dan warga setempat yang melaporkan kasus tersebut karena berdampak negatif bagi warga sekitar RSUD Kota Tangerang.
 
2.      LOKASI

Lokasi proyek tersebut di MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang, Banten
 
3.      KETERKAITAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Kasus ini terkait dengan Hukum Pranata Pembangunan karena tidak melakukan perubahan peningkatan kesejahteraan hidup. Justru mengakibatkan banjir dan merugikan warga sekitar.
 
B.   PERMASALAHAN


   Proyek apartemen Kota Ayodhya di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, kemarin, diduga melanggar perizinan. Akibat pelanggaran itu, warga sekitar terkena dampak banjir.
 
TANGERANG - Proyek pembangunan apartemen Kota Ayodhya di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, diduga melanggar perizinan. Pelanggaran ini diketahui seusai anggota DPRD Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Anggota Komisi I DPRD Banten menerima aduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah pembangunan apartemen tersebut.

Selain itu, terdapat laporan bahwa izin apartemen yang akan dilengkapi pusat perbelanjaan itu bermasalah dan ketinggian fondasi melewati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman. Seharusnya, amdal dan IMB tidak keluar, ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar.

Adapun, yang dimaksud menyalahi prosedur setelah DPRD Banten memerhatikan fotokopi izin amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Terlihat, ada kesan pemaksaan dalam pengeluaran izin. Anggota DPRD Komisi I Banten Heri Rumawatine melihat ada keanehan lain dari proyek Alam Sutera Group ini yang dicurigai tak mengantongi izin lalu lintas dari Provinsi Banten. Berdasarkan aturan, izin amdal lalu lintas dulu yang mereka studikan.


Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, bisa saja ada penyelewengan dalam pengurusan amdal. Amdal adalah kajian lingkungan hidup dalam tahapan perencanaan. Maka itu, kegiatan atau izin lainnya diberikan atau dilaksanakan setelah amdal diterbitkan.

Jika pembangunan tidak ada kesesuaian, maka masuk domain bidang pengawasan pembangunan di Dinas Bangunan. Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada mengungkapkan, sebelum IMB keluar pihaknya mengeluarkan rekomendasi pengalokasian lahan (PL) banjir. Pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty seharusnya mengikuti pembangunan sesuai izin yang dikeluarkan.
 
C.      SOLUSI
 
Seharusnya pihak-pihak terkait yang memberikan izin terhadap proyek tersebut lebih peka dan tegas dalam hukum yang berlaku yang berkaitan dengan pembangunan. Karena adanya pelanggaran biasanya dikarenakan tidak adanya pihak yang tegas untuk menangkal pelanggaran dalam perizinan tersebut.
 
D.      SUMBER

http://nasional.sindonews.com/read/1002293/149/proyek-apartemen-ayodhya-diduga-langgar-perizinan-1431922957
http://metro.sindonews.com/read/1002072/171/dprd-banten-persoalkan-izin-proyek-apartemen-kota-ayodhya-1431858513
http://metro.sindonews.com/read/1002072/171/dprd-banten-persoalkan-izin-proyek-apartemen-kota-ayodhya-1431858513
https://anisavitri.wordpress.com/2009/04/21/pp-no-4-tahun-1988-aturan-rumah-susun-apartemen/

No comments:

Post a Comment